BANYUMAS - Seorang Tukang Parkir di Kabupaten Banyumas, Diduga mengedarkan Obat Psikotropika jenis Alpazolam dan Merlopam Diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas.
Pelaku merupakan Seorang Pria inisal ST (32) asal Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas, yang diduga telah mengedarkan Obat Psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Purwanto HW, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap ST yang keseharianya menjadi tukang parkir itu ditangkap di rumahnya saat hendak pergi meninggalkan rumah, Selasa (08/03/2022).
"Pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekira Pukul 15.00 Wib, ST baru pulang ke rumah, dan sekitar pukul 17.45 Wib saat hendak pergi tim melakukan penangkapan. Setelah digeledah, ST ditemukan dalam saku celananya menyimpan Psikotropika jenis Alparazolam 1 Mg sebanyak 48 butir dan 34 butir Merlopam@Lorazepam tablet", tutur Kasat Narkoba.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapatkan barang bukti Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 5 box atau sebanyak 500 butir dalam bentuk kemasan lembaran yag setiap lebar berisi 10 tablet yang di simpan di atas lemari pakaian di kamar.
"Menurut pengakuannya, tersangka mendapat obat tersebut dengan cara membeli secara online melalui Akun WhatsApp DM. Barang bukti Psikotropika tersebut di akui rencananya akan di jual kembali juga untuk konsumsi sendiri, namun saat di amankan Psikotopika jenis Alprazolam tersebut belum ada yang terjual", papar Kasat Narkoba.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997, tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
(N.SoN/***)